Eksistensi sebuah Organisasi Profesi
menjadi sebuah hal yang harus diperjuangkan oleh Profesi yang bersangkutan.
Sebab fungsi dari sebuah Organisasi Profesi menurut UU No. 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan yakni sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan etika profesi Tenaga
Kesehatan. Contoh dari Organisasi Profesi yang ada di Indonesia yakni Profesi
Kedokteran yang dinaungi oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Organisasi Profesi
Keperawatan yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Organisasi
Profesi Kebidanan yakni Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dst. Namun pertanyaannya siapakah
Organisasi Profesi dari Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM)? Hal ini perlu untuk
diketahui oleh seluruh kalangan SKM maupun Calon SKM, sebab Organisasi Profesi
menyangkut martabat Tenaga Kesehatan itu sendiri yang berhubungan langsung pada
ke-eksistensian SKM. Jika para calon SKM tak peduli akan Organisasi Profesi
maka jangan memprotes jika dalam pekerjaan nanti muncul beberapa kebijakan yang
kontra terhadap SKM. Contohnya untuk saat ini dalam wilayah kerja Puskesmas
dikenal dengan adanya Bidan desa yang berfokus pada upaya pertolongan
persalinan serta menurunkan AKI dan AKB. Namun adakah yang namanya SKM desa?
Padahal SKM sangat diperlukan dalam melakukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Hal yang perlu untuk diperhatikan
dalam Organisasi Profesi yakni keanggotaannya yang seprofesi. Menurut UU No. 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa Organisasi Profesi
merupakan wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi, dalam konteks
ini maka yang dinamakan seprofesi adalah keanggotaan yang homogen/sama. Untuk
sekedar refleksi, kita lihat tetangga sebelah yakni IDI yang dihuni oleh para
Sarjana Kedokteran. Pertanyaannya apakah sudah ada wadah organisasi profesi SKM
yang berkumpul secara homogen (hanya SKM) dan legal?. Cukup mudah dalam
menetukan apakah suatu organisasi dapat dikatakan Organisasi Profesi, cukup
dilihat dari Ketua Umum yang memimpin, jika memang Organisasi Profesi dipimpin
oleh seorang bukan dari kalangan SKM maka perlu ditanyakan kembali
kelegalannya. Kerugian ketika SKM tidak memiliki wadah yang menghimpun
keanggotaan secara homogen maka akan menjadi bumerang bagi SKM sendiri yang
siap menyerang SKM kapanpun. Analoginya seperti ini, jika
terdapat permasalahan internal SKM dan hal tersebut disampaikan dalam
organisasi yang heterogen maka akan diketahui celah kelemahan SKM yang nantinya
dapat digunakan untuk pelemahan SKM itu sendiri. Hal yang seperti ini perlu
diwaspadai, sebab jika SKM berada dalam kubangan organisasi yang heterogen maka
SKM tidak akan berkembang. Seperti yang telah diungkapkan oleh Prof. Mochtar,
beliau merupakan Professor UI yang mengembangkan Ilmu Kesehatan Masyarakat di
Indonesia. Dalam Naskah Akademik Kesehatan Masyarakat Prof. Mochtar
mengungkapkan bahwa pengembangan Ilmu Kesehatan Masyarakat tidak mungkin dapat
berkembang dibawah naungan Fakultas Kedokteran, atas dasar itu
beliau mendirikan Fakultas Kesehatan Masyarakat. Dalam hal ini dapat diinterpretasikan bahwa Fakultas
Kedokteran dipimpin oleh seorang Dokter. Lalu, bagaimana dengan Fakultas
Kesehatan Masyarakat atau Prodi Kesehatan Masyarakat? Mari kita refleksikan kembali, masihkah saat
ini kita di pimpin oleh
seseorang yang bukan SKM?
“MARI KITA PARA SKM BERSATU GUNA KE-EKSISTENSIAN PROFESI SKM, MARI BERJUANG DALAM SATU WADAH SKM”
“JIKA BUKAN SKM SENDIRI YANG MEMPERJUANGKAN, MAKA SIAPA LAGI YANG AKAN MEMPERJUANGKAN SKM?”
Sumber: http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2015/04/05/refleksi-fungsi-organisasi-profesi-sarjana-kesehatan-masyarakat-skm-735563.html

0 komentar:
Posting Komentar